Bogordaily.net– Tersangkut kasus korupsi 1 Malaysia Berhad (1MDB), mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Dilansir CNN Indonesia, informasi tersebut disampaikan menantu perempuan Najib Razak, Nur Sharmila Shaheen, setelah Mahkamah Agung Malaysia tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria 69 tahun tersebut.
“Kami diberitahu bahwa ia (Najib Razak) telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatah dari Kota Kuala Lumpur,” kata Nur Sharmila, dikutip AFP.
Pengadilan Tinggi Malaysia sebelumnya menolak permohonan Najib untuk mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya dalam kasus itu.
Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.
AFP melaporkan, Najib juga sempat mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020.
Vonis ini diberikan karena Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.
Sebelumnya, tim hukum Najib juga sempat mengajukan banding di pengadilan tingkat dua Malaysia atas vonis hakim. Namun, mereka menolak.
Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa keputusan menghukum Najib dengan tujuh dakwaan dalam persidangan Juli 2021 lalu adalah benar.
Sementara itu Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama yang dipenjara. Selain itu, ia juga terancam didiskualifikasi sebagai kandidat PM dalam pemilu 2023 mendatang.***