Monday, 29 April 2024
HomeBeritaHukumannya 12 Tahun! Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara

Hukumannya 12 Tahun! Mantan PM Malaysia Najib Razak Dijebloskan ke Penjara

Bogordaily.net–  Tersangkut kasus korupsi 1 Berhad (1MDB), mantan Perdana Menteri , , resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Dilansir CNN Indonesia, informasi tersebut disampaikan menantu perempuan , Nur Sharmila Shaheen, setelah Mahkamah Agung tetap mengukuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada pria 69 tahun tersebut.

“Kami diberitahu bahwa ia () telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatah dari Kota Kuala Lumpur,” kata Nur Sharmila, dikutip AFP.

Pengadilan Tinggi sebelumnya menolak permohonan Najib untuk mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya dalam kasus itu.

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, menyatakan lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.

AFP melaporkan, Najib juga sempat mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020.

Vonis ini diberikan karena Najib terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.

Sebelumnya, tim hukum Najib juga sempat mengajukan banding di pengadilan tingkat dua atas vonis hakim. Namun, mereka menolak.

Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa keputusan menghukum Najib dengan tujuh dakwaan dalam persidangan Juli 2021 lalu adalah benar.

Sementara itu Najib menjadi mantan PM pertama yang dipenjara. Selain itu, ia juga terancam didiskualifikasi sebagai kandidat PM dalam pemilu 2023 mendatang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here