Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalIrjen Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob 30 Hari

Irjen Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob 30 Hari

Bogordaily.net–  Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini ditempatkan di .

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

“(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi dikutip Suara.cm dari Antara, Minggu 7 Agustus 2022.

Ferdy Sambp diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu, 6 Agustus 2022 terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus dalam rangka pemeriksaan.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi.

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.

Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, kata dia sudah diperiksa sepuluh saksi. Dari keterangan sepuluh saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

Sebelumnya diberitakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan ke lantaran diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here