Thursday, 17 April 2025
HomeNasionalJangan Kaget Tiba-tiba Siaran TV di Rumah Mati, Buruan Tambah Perangkat STB!

Jangan Kaget Tiba-tiba Siaran TV di Rumah Mati, Buruan Tambah Perangkat STB!

Bogordaily.net–  Masyarakat mampu diingatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) agar segera menambah perangkat penerima atau Set Top Box (STB) pada TV yang masih berbasis analog.

Sebab, Kominfo benar-benar akan melakukan analog switch off (ASO) atau peralihan siaran TV analog ke pada 2 November 2022 mendatang.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti menyarankan, masyarakat jangan menunggu sampai tanggal 2 November 2022. Sebab, kata dia, jangan kaget tiba-tiba siaran TV analognya mati, karena belum menambah perangkat STB.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak perlu menunggu tanggal 2 november 2022 untuk menambahkan STB tetapi silahkan mulai sekarang. Apalagi adanya multiple ASO, ini satu wilayah selesai infrastruktur, kemudian pembagian STB selesai, maka akan ditutup siaran tv analog, jangan kaget tiba-tiba TV dirumah mati,” ujarnya di sela-sela DEWG Putaran keempat di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, sebagaimana dilansir Suara.com, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ilustrasi set top box atau STB untuk mengakses siaran . (Antara/Suara.com)

Namun, Niken juga mengingatkan, agar masyarakat tidak asal dalam membeli STB. Dia meminta masyarakat bisa membeli STB yang sudah terakreditasi Kominfo.

“Silahkan memilih STB yang sudah terakreditasi Kominfo, lolos uji laik operasi, karena banyak juga yang belum terakreditasi Kominfo, ternyata tidak bisa, tidak kompatible, tidak sesuai dengan TV yang ada di rumah masing-masing,” jelasnya.

Sementara, kata Niken, untuk masyarakat miskin ekstrim akan mendapat bantuan pemberian STB dari lembaga pemberian. Hanya saja, dia tidak merinci berapa jumlah STB yang sudah diberikan.

“Nah sekarang ini dalam proses pembagian STB, dan STB bantuan dari penyelenggara MUx, penyelenggara muc itu ada 11 televisi, apabila kurang pemerintah akan menambahkan, jadi sekarang ini yang dibagikan di Jabodetabek bantuan dari lembaga penyiaran, sebagian dari Kominfo,” sambungnya.

Niken menambahkan, ASO ini merupakan mandat dari UU Cipta kerja yang mana tertuang Indonesia harus menghentikan siaran Analog setelah UU tersebut diteken.

“Kenapa harus ASO, itu yang pertama untuk kepentingan masyarakat, masyarakat akan mendapatkan siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya,” kata Niken.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here