Bogordaily.net– Jessica Iskandar belum lama ini melaporkan kasus dugaan penggelapan 11 mobil miliknya ke polisi. Di tengah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya, Jessica Iskandar kini menghadapi somasi dari pihak yang dilaporkannya.
Pengacara Jessica Iskandar mengatakan, kliennya dituduh melakukan pencemaran nama baik. Namun melalui somasi ini pula ia mempertanyakan bagian mana dari ucapan sang artis yang menyalahi undang-undang.
“Pencemaran nama baik harus memenuhi unsur-unsur harus jelas,” kata pengacara Jessica Iskandar, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Agustus 2022 sebagaimana dilansir Suara.com.
Unsur-unsur itu kata bisa mencakup menyerang kehormatan, nama baik, harkat martabat.
“Dalam SKB dijelaskan, ketika dia hanya menceritakan yang berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi itu bukan masuk ranah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Jangan asal-asal,” imbuh pengacara Jessica Iskandar.
Sementara itu Jessica Iskandar tidak memahami somasi yang dilayangkan pada 5 Agustus 2022. Bintang film Dealova ini hanya berfokus pada laporannya ke Steven di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, Jessica Iskandar maupun Vincent Verhaag tidak mengetahui keberadaan 11 mobil tersebut.
“Kami serahkan ke polisi untuk diselidiki dan mencari tau mobilnya ada di mana,” kata Vincent Verhaag.
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag berharap penuh pada polisi untuk mengusut kasusnya dengan tuntas. Sebab bukan hanya merugi hingga Rp10 miliar, masalah ini memengaruhi kondisinya.
“Memakan emosi, waktu, saya jadi harus bolak-balik Jakarta-Bali, meninggalkan anak saya di sana,” imbuh Jessica Iskandar.