Bogordaily.net– Kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan terdakwa Doni Salmanan bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada sekitar 25.000 orang yang mendaftar aplikasi Qoutex karena ajakan Doni Salmanan.
Puluhan ribu orang mendaftar investasi bodong diungkap jaksa melalui tautan dalam akun YouTube milik Doni Salmanan. Mereka tertarik dengan ajakan pria yang mendapatkan julukan Crazy Rich Bandung tersebut.
Puluhan ribu orang yang mendaftar itu dinilai menguntungkan Doni dan ia mengambil keuntungan dari setiap orang yang mendaftar dan mendepositkan uang di aplikasi bodong tersebut.
“Terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara Kamis, 4 Agustus 2022.
Meski demikian, JPU mengatakan sejauh ini memang korban penipuan Doni Salmanan hanya 142 orang. Jumlah tersebut diambil dari mereka yang telah melapor ke posko pengaduan.
Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurutnya ada total kerugian sebesar Rp24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban itu.
Lebih lanjut Romlah menjelaskan Quotex merupakan pijakan dijital bagi broker yang tidak memiliki izin, serta tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selain itu, kata dia, kegiatan transaksi di Quotex bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian.
Sehingga, menurutnya, masyarakat yang mendaftar sebagai pemain investasi di Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa seluruhnya mengalami kerugian setelah mengikuti cara yang diberikan terdakwa.
“Pada mekanisme transaksi di Quotex terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi,” imbuhnya.***