Monday, 25 November 2024
HomeNasionalKarier Irjen Ferdy Sambo Tamat, Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebelum Dipecat

Karier Irjen Ferdy Sambo Tamat, Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebelum Dipecat

Bogordaily.net – Karier Irjen Ferdy Sambo di kepolisian tamat. Dia mengajukan surat pengunduran diri lebih dulu sebelum dipecat secara tidak hormat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti. “Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

“Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, akan diperiksa Kamis 25 Agustus 2022 dalam sidang komisi kode etik.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

“Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik. Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” kata Kapolri seperti dikutip dari kanal Youtube DPR RI. Sidang itu lah yang akan menentukan karier Irjen Ferdy Sambo tamat di Kepolisian.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Terkait perwira polisi lain yang melakukan pelanggaran kode etik, Kapolri menjelaskan akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu untuk melihat bobot atau besarnya keterlibatan masing-masing personel dalam skenario kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Nanti akan kami pilah-pilah sesuai dengan saran dari bapak-bapak dan ibu-ibu, terkait bobot perannya masing-masing,” tambah Listyo Sigit.

Pertimbangan pemilahan tersebut ialah untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa mereka merupakan bagian dari skenario, mengetahui namun berada di bawah tekanan, atau ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana. ***

sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here