Bogordaily.net – Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua, menjadi sorotan sejumlah media asing atau internasional.
Kebanyakan pemberitaan berfokus pada penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Sejak pertama kali resmi diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, laman media sosial netizen langsung dipenuhi oleh fakta-fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Ternyata kehebohan kasus skandal pembunuhan tingkat nasional ini sampai mencuri perhatian internasional.
Sejumlah pemberitaan menyoroti penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, seperti laporan Channel News Asia (CNA), yang berbasis di Singapura, pada Rabu, 10 Agustus 2022 yang berjudul: “Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard”.
Sementara itu, media asing lainnya seperti CNA asal Singapura menuliskan bahwa Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“He could face the death penaly,” atau “Dia bisa terkena hukuman mati,” demikian tulis CNA.
Media asing lainnya seperti The Straits Times dan Asia Sentinel, juga turut memberitakan kasus ini.
Seperti diketahui, Kepolisian RI telah resmi menetapkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat ini, Polti menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat, sert Ferdy Sambo.
Sejauh ini pihak berwenang belum mengungkapkan motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.(*)