Bogordaily.net – Sebanyak 30 orang jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, pihak Jampidum Kejagung sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk kasus yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 Jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Ketut membeberkan, pihaknya memberikan arahan khusus kepada 30 jaksa tersebut. Hal itu lantaran kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Kejagung juga sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung telah menyiapkan puluhan Jaksa untuk mengawal perkara kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarat Selatan.
Adapun SPDP yang diterima Jampidum adalah untuk empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Irjen Ferdy Sambo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam tersebut, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM turut ditetapkan sebagai tersangka.(*)