Bogordaily.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai hari ini tanggal 29 Agustus 2022.
Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 28 Agustus 2022.
Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif baru ojol. Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol. Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.
“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.***