Friday, 29 March 2024
HomePolitikKena Batunya, Anggota DPRD Pemukul Wanita di SPBU Dipecat dari Gerindra

Kena Batunya, Anggota DPRD Pemukul Wanita di SPBU Dipecat dari Gerindra

Bogordaily.net – Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen diusulkan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra untuk dipecat dari partai. Keputusan tersebut diambil karena Syukri memukuli saat mengantre di .

Usulan pemecatan ini berdasarkan keputusan sidang MKP Gerindra tentang dugaan pelanggaran etik pada Jumat 26 Agustus 2022 dengan nomor perkara 08-/008/BTS/MK/Gerindra/2022. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggahnya melalui akun instagramnya

“Sidang Majelis Kehormatan Partai resmi memecat M Syukri Zen,” kata Dasco, Minggu 28 Agustus 2022.

Dasco mengunggah pernyataan Sekretaris MKP Gerindra, Maulana Bungaran yang memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara HM Syukri Zen SIP.

Sekretaris MKP Gerindra, Maulana Bungaran, yang juga selaku pimpinan sidang menyatakan Syukri telah terbukti melanggar AD/ART partai.

“Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara H.M Syukri Zen S.IP,” kata Maulana dalam putusan sidang yang diunggah Dasco.

Putusan itu juga sekaligus memecat Syukri dari kursi Anggota DPRD Kota Palembang fraksi Gerindra. Adapun merekomendasikan pimpinan partai, khususnya Ketua Umum Prabowo Subianto untuk menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang.

“Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan PAW terhadap saudara H.M Syukri Zen S.IP selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra. Demikian putusan ini dibuat oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” tutupnya.

Kasus penganiayaan Syukri Zen terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di salah satu di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang. Awalnya ia dan korban berinisial J sama-sama mengantre BBM. Keduanya lalu terlibat cekcok hingga berujung . Peristiwa itu viral di media sosial.

Korban kemudian melaporkan ini ke Polrestabes Kota Palembang. Saat ini Syukri sudah menjadi tersangka dan menjalani proses penahanan. Ia melanggar Pasal 351 KUHP.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here