Friday, 3 May 2024
HomeNasionalKomentari Kasus Brigadir J, Kata Hotman Paris Sambo Bisa Lepas dari Hukuman...

Komentari Kasus Brigadir J, Kata Hotman Paris Sambo Bisa Lepas dari Hukuman Mati

Bogordaily.net – Pengacara kondang Hutapea menyebut tersangka kasus pembunuhan , Irjen Ferdy Sambo, memiliki peluang lolos dari hukuman mati atas Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Apakah benar kasus pembunuhan polisi merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan, 338,” ujar mengawali paparannya, dikutip Selebtek dari Instagram @hotmanparis.

“Jawabannya itu adalah tergantung temuan fakta persidangan,” lanjut Hotman.

Namun sebagai pengacara kawakan, ia mengaku ada satu hal yang membuatnya bertanya-tanya.

“Apakah benar sesudah tiba dari Magelang ke Jakarta, di rumah pribadi, nyonya PC cerita apa yang dialami olehnya di Magelang, dan pada saat itu seorang jendral yang adalah suaminya, Sambo menangis,” ujar Hotman.

Hotman mempertanyakan apakah benar seperti itu kejadiannya, dan para saksi benar menyatakan itu di BAP.

“Ini pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340,” lanjutnya lagi.

“Karena emosi berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan
emosi bisa didalilkan itu adalah spontan. dan memenuhi pasal 338,” ujarnya.

Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati.

“Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan),” pungkasnya.

Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.***

Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here