Bogordaily.net – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor meminta PT Lambok Ulina tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.
PT Lambok Ulina merupakan perusahaan yang diduga punya keterkaitan, dengan tersangka penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yaitu Lai Bui Min atau alias Anen.
PT Lambok Ulina juga diduga menjadi ‘penyumbang’ raihan penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) yang diraih Pemkab Bogor dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Dalam temuan atau catatan yang ada di laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat untuk anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2021, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,6 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,7 miliar.
“Terkait kelebihan bayar dan lainnya, SKPD wajib hukumnya menagih ke penyedia jasa dan kalau tidak dilaksanakan pembayaran kerugian negaranya maka serahkan ke Inspektorat dan aparat hukum karena perbuatannya termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor). Seperti PT Lambok Ulina, saya minta perusahaan tersebut di black list,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Usep Supratman menenggarai bahwa dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, ada catatan pemenang lelang proyek pengadaan jasa, perusahaannya itu-itu saja.
“Apalagi kalau temuan LHP BPK Perwakikan Jawa Barat, ada kong kalikong hingga pemenang lelangnya itu-itu saja, ada apa? dan jangan sampai ditemukan oleh aparat hukum dan itu juga harus membenahi apa yang menjadi catatan BPK,” tegas politisi PPP itu.
Albin