Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalKPK Ungkap Alasan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN

KPK Ungkap Alasan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN

Bogordaily.net – Tersangka Irjen Ferdy Sambo tidak habis-habisnya menuai sorotan publik. Kini, laporan terkait harta kekayaan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi ().

Saat dilakukan pencarian melalui laman elhkpn..go.id, Senin, 15 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB, masih belum ditemukan informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.

Tertulis “Belum ada data” pada laman elhkpn..go.id

Ferdy Sambo disoroti memiliki dua rumah di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Rumah pertama terletak di Jalan Saguling III, Duren Tiga. Rumah kedua, yakni rumah dinas terdapat di Komplek Polri, Duren Tiga.

Pelaksana tugas juru bicara Ipi Maryati mengaku, pihaknya telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Irjen Ferdy Sambo. Namun, belum bisa mempublikasikan laporan itu.

Ipi mengatakan laporan yang disetorkan Sambo itu untuk tahun pelaporan 2021. Menurut dia, lembaganya belum bisa mempublikasikannya karena dokumen Sambo belum lengkap.

“Ada dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga sampai sekarang belum dapat dipublikasikan,” kata Ipi kepada wartawan dikutip Minggu, 14 Agustus 2022.

Menurut Ipi, telah menyampaikan hasil verifikasi dan dokumen yang harus dilengkapi kepada pihak Sambo. Setelah lengkap, kata dia, baru bisa mempublikasikan total harta kekayaan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.

Ipi menuturkan telah berkoordinasi dengan Polri mengenai LHKPN seluruh wajib lapor di lingkungan kepolisian. , kata dia, juga akan melakukan asistensi untuk setiap laporan kekayaan yang masuk.

Polri menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa lalu, 9 Agustus 2022.

Seputar LHKPN

Sebagai informasi, pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang tercantum dalam laman e-LHKPN telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum.

Dituliskan bahwa tidak bertanggung jawab atas informasi harta kekayaan penyelenggara negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya.

Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam laman e-LHKPN dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-LHKPN.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here