Bogordaily.net – Seorang guru di SMAN 58 Jakarta berinisial TS melarang muridnya untuk memilih Ketua OSIS nonmuslim pada 2022 dan kini telah dimutasi.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat lembaganya dipanggil Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta.
“Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua OSIS (nonmuslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi,” tutur Nahdiana saat rapat bersama Fraksi PDI-P.
Menurut dia, mutasi dilakukan karena ada masukan untuk tak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS. Karena sanksi hukuman disiplin saja tidak cukup.
“Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin,” kata Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, meskipun ada larangan dari TS untuk tidak memilih Ketua OSIS nonmuslim, fakta di lapangan berbanding terbalik. Saat itu, kata dia, Ketua OSIS yang terpilih dari murid nonmuslim.
“Namun, faktanya, ketua OSIS terpilih dari anak yang nonmuslim,” ucap Nahdiana.
Untuk diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.
Adapun Fraksi PDI-P memanggil Disdik ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menginterogasi soal adanya dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.***