Monday, 29 April 2024
HomeNasionalLakukan SARA, Guru SMAN 58 Jakarta Dimutasi

Lakukan SARA, Guru SMAN 58 Jakarta Dimutasi

Bogordaily.net – Seorang guru di SMAN 58 Jakarta berinisial TS melarang muridnya untuk memilih Ketua pada 2022 dan kini telah dimutasi.

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana saat lembaganya dipanggil Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta.

“Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua (), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi,” tutur Nahdiana saat rapat bersama Fraksi PDI-P.

Menurut dia, mutasi dilakukan karena ada masukan untuk tak hanya memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS. Karena sanksi hukuman disiplin saja tidak cukup.

“Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin,” kata Nahdiana.

Nahdiana menambahkan, meskipun ada larangan dari TS untuk tidak memilih Ketua , fakta di lapangan berbanding terbalik. Saat itu, kata dia, Ketua yang terpilih dari murid .

“Namun, faktanya, ketua terpilih dari anak yang ,” ucap Nahdiana.

Untuk diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.

Adapun Fraksi PDI-P memanggil Disdik ke Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk menginterogasi soal adanya dugaan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here