Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalMantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Resmi Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Resmi Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Bogordaily.net–  Setelah pencabutan surat kuasa, mantan pengacara Richard Eliezer atau , Deolipa Yumara dan M Burhanoeddin akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 15 Agustus 2022.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Richard dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa dilansir Suara.com, Senin, 15 Agustus 2022.

Terdapat tiga pihak tergugat. Mereka yakni Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Intinya, alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pencabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama,” katanya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil. Ketiga, tidak ada alasan pembenar atau dugaan pengosongan tanda tangan, atau ada dugaan tanda tangan palsu.

“Tuntutan kami adalah intinya sih kami minta tetep saja kami sebagai pengacaranya yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelasnya.

Deolipa juga berharap, nantinya hakim menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I. Artinya, pencabutan kuasa tersebut batal demi hukum.

Deolipa juga menyebut, perbuatan Richard dan Kabareskrim Polri selaku tergugat III sebagai itikad jahat dan melawan hukum.

“Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihamg Lumiu tergugat I dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum,” paparnya.

Tak hanya itu, Deolipa juga menggugat ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar RP. 15 miliar. Nilai tersebut guna membayar upah Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara sebelumnya.

“Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar.”

Sebelumnya, Ronny Talapessy menjadi Kuasa Hukum menggantikan Deolipa. Dia mengklaim ditunjuk langsung orang tua .

“Saya lawyer , ditunjuk langsung oleh orangtua dan ,” kata Ronny kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut Ronny, dirinya mendapat surat kuasa sejak Rabu, 10 Agustus 2022. Sebagai kuasa hukum dia juga turut mendampingi yang dijadwalkan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sore ini di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa sebelumnya beredar di media sosial. Surat yang diketik tersebut ditandatangani di atas materai. Deolipa belakangan meragukan surat pencabutan kuasa tersebut benar-benar dibuat oleh . Pasalnya, surat tersebut berbentuk ketikan.

“Tentunya posisi Eliezer nggak mungkin mengetik, dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan,” kata Deolipa.

Di sisi lain, tim khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here