Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorMasa Berlaku Izin Habis, Angkot di Kota Bogor Harus Bebenah

Masa Berlaku Izin Habis, Angkot di Kota Bogor Harus Bebenah

Bogordaily.net–  Sebanyak 1.010 Angkutan akota () di sudah dibekukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) , berkaitan dengan pelanggaran berupa melakukan kelalaian tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutann dalam trayek. Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) di .

Kepala , Eko Prabowo menegaskan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan di antaranya peringatan kesatu, kedua dan ketiga, tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum, tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Sehingga otomatis angkot-angkot tersebut dibekukan. Dishub juga sudah melayangkan surat ke Organda Kota tindak lanjut pembekuan angkot tersebut.

Lanjut Eko, langkah tegas ini sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.

Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.

“Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” tegas Eko Prabowo, Senin 15 Agustus 2022.

Jadi, sambungnya, angkot-angkot ini telah melakukan pelanggaran di antaranya, tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.

Kemudian  tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan lainnya.

Dari total 1010 angkot yang dibekukan ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.

“Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di . Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Organda, Moch Ishack, AR mengaku keberatan dengan adanya wacana pembekuan angkot oleh . Banyak permasalahan yang belum mendapatkan solusi ataupun perhatian dari Pemkot Bogor terkait angkot.

Contohnya, selama dua tahun pandemi covid-19, pendapatan angkot menurun drastis dan tidak tercapai target, sehingga banyak angkot yang tidak mampu melakukan penyelesaian administrasi.

Jadi, untuk peremajaan dan lainnya memang belum ada kemampuan, juga kendaraan angkot nya sudah tidak berproduksi lagi saat ini,” terang Ishack.

“Tidak ada pihak perbankan yang menjamin leasing kendaraan tersebut, sehingga angkot tidak bisa melakukan peremajaan. Kalaupun ada peremajaan diganti kepada mobil bekas masih layak jalan, para pemilik angkot tidak mampu untuk mencicil ataupun membelinya,” tambahnya.

Di samping itu, Organda juga meminta agar Pemkot Bogor bisa mengupayakan dana bantuan atau subsidi untuk para pemilik atau pengusaha angkot. Organda selama ini terus berusaha mencari tahu dan solusi, kenapa pihak leasing tidak mau menjamin angkot-angkot di .

“Kami mengupayakan membahas hal ini dengan bidang angkutan kota, koperasi dan badan hukum. Solusi sementara permintaan Organda saat ini, tidak dijalankan dulu pembekuan angkot oleh Dishub tersebut,” katanya.***

(Ibnu Galansa/Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here