Bogordaily.net – Permohonan sengketa proses pemilu hanya bisa dilayangkan partai politik paling lambat 3 hari sejak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kelengkapan berkas parpol pendaftar pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada 16 parpol yang sebelumnya keberatan atas putusan KPU RI tidak meloloskan ke tahap verifikasi administrasi.
“Dari semenjak tanggal 16 (dua hari setelah batas pendaftaran ke KPU), kami sudah persiapan (menerima pendaftaran permohonan sengketa proses pemilu dari parpol-parpol tersebut),” ujar Bagja, dikutip dari RMOL, Senin 22 Agustus 2022.
Bagja menerangkan, aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub di dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sementara, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.
Maka dari itu, Bagja mengimbau parpol-parpol yang bersengketa dengan KPU RI terkait hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah digelar 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu segera mengajukan permohonan ke Bawaslu RI.
“(Hari ini) masih bisa mendaftar. Karena pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU,” demikian Bagja.
Berikut ini daftar 16 parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen pendaftarannya dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
BACA JUGA:
KPK Minta Penyelenggara Pemilu Lebih Serius Tegakkan Hukum Berangus Politik Uang
KPK Minta Penyelenggara Pemilu Lebih Serius Tegakkan Hukum Berangus Politik Uang
Cegah Suap Tahapan Pemilu, Bawaslu akan Lakukan Pengawasan Melekat ke KPU
Cegah Suap Tahapan Pemilu, Bawaslu akan Lakukan Pengawasan Melekat ke KPU
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).***