Wednesday, 24 April 2024
HomePolitikMasih Ada 15 Parpol Belum Daftar ke KPU, Apa Saja?

Masih Ada 15 Parpol Belum Daftar ke KPU, Apa Saja?

Bogordaily.net–  Pendaftaran (parpol) peserta masih berlangsung. Sejak dibuka Senin, 1 Agustus 2022 hingga hari ini tercatat masih ada 15 parpol yang belum daftar ke sebagai calon peserta .

“Dengan demikian ada 15 ya ada 15 lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke ,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis , Idham Holik dalam keterangannya dilansir Detik.com, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.

Lima belas partai tersebut yakni Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Berkarya, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, Partai Kongres

Sementara itu tercatat 42 partai nasional yang telah memegang akun Sipol. Hingga hari ini sudah ada 18 daftar yang mendaftarkan diri ke kantor dan 13 di antaranya dinyatakan sudah melengkapi berkas dan lanjut proses verifikasi administrasi. Sedangkan lima partai lainnya belum dinyatakan melengkapi berkas.

Parpol yang mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta di antaranya PDIP, PKP, PKS, Partai NasDem, Partai Reformasi, PBB, Perindo, Partai Prima, Partai Pandai, Partai Garuda, PKN, Partai Demokrat, PDRI, Partai Gelora, serta Partai Republiku Indonesia.

Sedangkan yang bakal segera mendaftar di antaranya Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Partai Buruh. PPP, Golkar dan PAN yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dijadwalkan mendaftar besok, Rabu, 10 Agustus 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here