Bogordaily.net – Mulai September 2022 mobil di atas 1.500 cc dilarang mengisi BBM jenis Pertalite.
Demikian diungkapkan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Selasa 2 Agustus 2022.
“Kita harapkan September sudah berjalan,” katanya.
Kebijakan itu sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 dan proses sosialisasi.
Saleh menjelaskan belum ada perubahan terkait jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Kendaraan yang dilarang membeli BBM RON 90 itu yakni mobil di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc.
“Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc,” katanya.
Dia mengonfirmasi, mobil dan motor di bawah cc tersebut dan kendaraan umum boleh membeli jenis BBM tersebut.
“Ya,” katanya saat dikonfirmasi jenis kendaraan yang boleh membeli Pertalite.***
Sumber: detik.com