Friday, 3 May 2024
HomeNasionalNasib Honorer Tahun 2022: Masih Bisa jadi PNS Kok, Nih Syaratnya!

Nasib Honorer Tahun 2022: Masih Bisa jadi PNS Kok, Nih Syaratnya!

Bogordaily.net – Apa kabar nasib tahun 2022 setelah begitu banyak harapan dan kebijakan. Para ternyata masih punya kesempatan jadi PNS atau ASN.

Tapi, para harus memenuhi dan mengikut syarat yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika lolos persyaratan nasib tahun 2022 akan berubah jadi PNS.

Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan sistem pendataan .

Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin 29 Agustus 2022. SE tersebut meminta BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi.

Surat ini sendiri memuat dua lampiran. Pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Sementara yang kedua, tentang riwayat kontrak kerja tenaga non-ASN dan eks K2.

Bagi yang memenuhi semua persyaratan, maka akan diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pendataan ini dilakukan guna mendorong setiap instansi pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan.

Surat ini sendiri ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, dan diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.

Berikut syarat tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:

Berstatus tenaga kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021
Setiap instansi pemerintah diberikan waktu paling lambat hingga 30 September 2022 untuk melakukan pendataan dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan ini dilakukan agar ada persamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Bukan untuk mengangkat tenaga menjadi PNS tanpa melakukan tes, melainkan mencari solusi atas persoalan ini.

Setelah pemetaan ini utuh, maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai kebutuhan formasi. Saat ini, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama terkait kebutuhan guru hingga tenaga kesehatan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengemukakan instansi pemerintah bisa memasukkan data dan tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang memang telah disediakan oleh BKN.***

Sumber: cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here