Sunday, 19 May 2024
HomeNasionalIni Pasal yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo: Hukuman Mati atau Penjara Seumur...

Ini Pasal yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Bogordaily.net Terancam Hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Ditetapkan sebagai otak dalam pembunuhan . Demikian dikemukakan dalam konferensi pers penetapan tersangka dan perannya dalam kasus kematian .

Dalam penetapan tersangka itu, setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Pertama peran Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan . Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap . Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat pada kasus ini. Tiga kasus lainnya ialah Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Bharada E dianggap berperan melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban dan KM melakukan hal yang sama dengan Bripka RR.

Atas dasar hasil pemeriksaan itu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,”.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here