Friday, 22 November 2024
HomeNasionalPasangan Suami Istri di Bali Jual Video Porno di Media Sosial, Raup...

Pasangan Suami Istri di Bali Jual Video Porno di Media Sosial, Raup Puluhan Juta

Bogordaily.net – Polda Bali menangkap pasangan suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30). kedua pasangan suami istri asal Bali ini memproduksi video porno lalu dijual lewat media sosial.

“Sudah sekitar 20 video yang dibuat dan diperankan kedua tersangka lalu dijual lewat Twitter dan Telegram,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari patroli siber petugas Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan akun Twitter yang memposting video porno.

Satake Bayu menyatakan, pasangan suami istri yang menjual video porno ini sudah dijadikan tersangka. Namun hanya GGG yang ditahan. Sedangkan Kadek DKS tidak ditahan karena harus mengurus anak yang masih kecil.

“Istrinya tidak ditahan karena masih mengurus anak yang masih kecil,” ungkap Satake Bayu.

Satake Bayu menambahkan, dari interogasi, GGG mengaku membuat video ini sejak tahun 2019. Awalnya hanya iseng untuk fantasi saja.

Sampai saat ini, pengikut Twitter GGG dengan 106 following dan 69,8 ribu followers itu juga mencantumkan tulisan ‘open group exclusive Telegram.

Kemudian, bagi calon member bisa melihat adegan ranjang dirinya bersama sang istri dengan cara membayar Rp200 ribu agar bisa masuk grup Telegram.

Di grup Telegram itu sudah siap ditonton puluhan video GGG yang sedang bakar syahwat dengan Kadek DKS

Setelah dilakukan undercover buy, terungkap GGG yang merupakan admin grop membagi video porno yang diperankan dia bersama istrinya. Polisi lalu menangkap GG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019. “Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar,” ungkap Stefanus.

Kemudian sejak akhir 2020, tersangka membuat tiga grop di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka. “Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu,” imbuh Stefanus.

Hingga kini, tiga grup Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang. “Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta,” ujarnya.

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here