Bogordaily.net– Paspor baru Indonesia tanpa kolom tanda tangan di halaman belakang ditolak Jerman. Dengan demikian warga negara Indonesia (WNI) tak bisa masuk ke salah satu negara di Eropa itu.
“Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dalam situs resmi dilansir CNN Indonesia, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Paspor tanda tangan juga tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.
“Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia,” jelas Kedubes Jerman.
Mereka juga menjelaskan tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.
Selain itu, bagi WNI yang mempunyai paspor tanpa kolom tanda tangan dan sudah memperoleh visa Kedubes Jerman menyarankan agar WNI membatalkan kunjungan ke negara itu.
“Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” lanjut Kedubes Jerman.
Sementara itu menanggapi penolakan paspor RI dari Jerman, Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan Ditjen Imigrasi akan mengeluarkan edaran untuk paspor baru.
“Nanti Dirjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kanim [Kantor Imigrasi] yang isinya ada semacam kolom deklarasi di paspor itu yang memungkinkan ada penandatangan di paspor,” kata Tubagus.
Ia tak mengetahui alasan Jerman mengeluarkan peraturan demikian. Menurutnya, Jerman juga tak memberikan penjelasan apapun soal penolakan paspor baru itu.
Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyebut pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Jerman guna membahas masalah tersebut. Ia juga meminta maaf usai ramai pembicaraan penolakan paspor oleh Jerman.
“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” katanya dalam pernyataan resmi.***