Bogordaily.net – Pengacara senior KOta Bogor Ujang Sujai melaporkan jaksa Kejari Bogor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI.
Dalam surat yang dilayangkan itu dia melaporkan jaksa atas nama Mely Diana yang menangani perkara percabulan.
“Saya mengadukan tentang Kode Etik dan perilaku Jaksa Madya bernama Mely Diana di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, atas tindakan indisipliner selaku Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara perbuatan cabul,” kata Ujang Sujai kepada Bogordaily.net.
Pengacara yang berkantor di “USA” Ujang Suja’i &Associates di Kota Bogor ini menjelaskan bahwa surat dakwaan No. PDM-28/Eku.2/BGR/07/2022 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2022 oleh Mely Diana telah diberikan dan disampaikan salinannya pada Hari Senin, 8 Agustus 2022 kepada terdakwa yang sedang ditahan di Polresta Bogor Kota yang sudah dilakukan Penahanan oleh Penyidik pada tanggal 26 Juni s/d 15 Juli 2022, Diperpanjang Oleh Penuntut Umum pada tanggal 16 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022, dan Oleh Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2022 s/d 13 Agustus 2022 yang tembusannya belum disampaikan kepada keluarga.
“Pada Hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan Persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, dengan agenda Pembacaan Dakwaan yang sebelumnya tanpa Penetapan Hari Persidangan oleh Pengadilan Negeri Bogor,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, kata dia, mendapatkan Kuasa pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2022, dan segera setelah mendapatkan kuasa pada hari yang sama, sekitar pukul 11 WIB, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor guna kepentingan mencari informasi terkait dengan klien kami sebagai terdakwa dan kemudian Satpam diarahkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Kemudian, kata dia, petugas PTSP memberi informasi kepada kami bahwa Jaksa Mely Diana tidak dapat ditemui dengan alasan sedang banyak agenda sidang. “Kami kemudian menanyakan bagaimana status perkara dari klien kami, dan petugas PTSP menjawab bahwa statusnya masih sedang menunggu Penetapan Hari Persidangan dari Pengadilan Negeri Bogor,” kata Ujang membeberkan.
Menurut Ujang, karena telah terjadi persidangan di hari selasa tanggal 9 agustus 2022, dan tidak transparan dan tidak profesionalnya Jaksa, serta kebohongan dari petugas PTSP. Klien kami, kata dia, telah kehilangan hak-haknya untuk menyampaikan keberatan-keberatan dalam dakwaan dan sejak penangkapan, penahanan dan penuntutan pun kliennya tidak pernah mendapatkan hak bantuan hukum.
“Tindakan dan perilaku Jaksa Mely Diana yang melimpahkan perkara kepada Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 1 Agustus 2022 namun baru menyampaikan Tembusan Surat Dakwaan dan Tembusan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa kepada Tersangka pada tanggal 8 Agustus 2022. Padahal Sidang Pertama dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022,” bebernya.
Yang seharusnya, sambung Ujang, tembusan surat pelimpahan perkara beserta tembusan surat dakwaan disampaikan kepada tersangka pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut kepengadilan negeri bogor adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
“Berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami, bahwa perlakuan Jaksa Penuntut Umum Mely Diana dan petugas PTSP merupakan tindakan yang tidak profesional serta pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan preseden buruk untuk penegakan hukum,” tegasnya. ***
Gibran