Friday, 11 April 2025
HomeNasionalMencengangkan, Pernyataan-pernyataan Ferdy Sambo Saat Diintrogasi

Mencengangkan, Pernyataan-pernyataan Ferdy Sambo Saat Diintrogasi

Bogordaily.net – Pernyataan-pernyataan Ferdy Sambo saat interogasi dibeberkan, hingga akhirnya menyerah juga. Dia mengaku dan siap bertanggungjawab atas seluruh perbuatannya itu.

Seperti apa proses interogasi itu?

Ferdy Sambo juga mengaku menyesal telah mengorbankan ank buahnya yakni Bharada E dalam penembakan itu.

Hal itu terungkap saat Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat 12 Agustus 2022.

“Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini,” kata Ketua Taufan Damanik di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Kepada , Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.

“Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya,” ujar Sambo.

“Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda,” lanjut Taufan.

Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.

“Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan,” ujarnya.

Karenanya dalam kasus ini, keadilan bagi Bharada E menjadi tanggungjawab kuasa hukumnya.

“Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E),” tuturnya.

Ferdy Sambo dan Istri Jadi Tersangka

Pada kasus pembunuhan berencana terhadap , sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak . Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.

Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Berselang beberapa waktu kemudian, Putri istri Ferdy Sambo juga menyusul suaminya berstatus tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan .

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Andi menyebut barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.

“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Andi.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Sumber; suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here