Bogordaily.net – c PKB menerima usulan Dewan Pers terhadap sejumlah substansi pada RKUHP.
Mereka mengharapkan 19 pasal yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers segera dihapus.
Menerima kedatangan jajaran Dewan Pers, Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengucapkan terima kasih, dan memastikan akan mendengar apa saja keluhan terkait RKUHP tersebut.
“Yang menjadi beberapa catatan (dari Dewan Pers), bagaimana terkait poin dan pasal yang harus kami dalami, segera teman-teman TA yang membahas, biar nanti pemerintah juga,” katanya.
“Kita buka bareng bahan ini,” ujarnya.
Cucun memastikan, apa yang sudah diberikan Dewan Pers akan disampaikan dalam rapat.
“Apa yang menjadi pegangan kita dari Dewan Pers, kalau misalnya nanti ada rapat, kehadiran media sangat membantu sekali,” katanya.
Cucun menjamin, PKB sebagai produk reformasi akan menjaga kemerdekaan berbicara yang salah satunya diwujudkan melalui pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, Dewan Pers sudah membahas RKUHP sejak 2017, dan saat ini telah mendatangi sejumlah fraksi untuk menyampaikan 14 pasal yang dianggap bermasalah, terutama yang membatasi kerja jurnalistik.
“Jadi kami di Dewan Pers memang sudah membahas ini sejak 2017. Puncaknya 2019 kami sudah sampaikan langsung ke ketua DPR yang waktu itu masih Pak Bambang Soesatyo, kebetulan dipending sampai sekarang,” kata Yadi.
“Kami menyampaikan daftar inventarisasi masalah 14 sampai 15 pasal yang kami anggap krusial dan harus di-reformulasi,” katanya.
Yadi menegaskan, Dewan Pers tidak pernah menentang kehadiran RKUHP. Hanya, menurutnya, perlu dilakukan reformulasi agar kebebasan berpendapat tidak dibatasi. “Kami tidak menentang RKUHP, kami justru mendorong RKUHP ini segera disahkan tetapi dengan penyempurnaan,” katanya.(*)