Bogordaily.net– Sebanyak 78 orang ditangkap Polda Metro Jaya terkait penggerebekan judi daring (online) di sebuah markas kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Kami sudah mengambil langkah seperti penggeledahan di PIK dan menangkap 78 orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu, 24 Agustus 2022 sebagaimana dilansir Suara.com dari Antara.
Zulpan menjelaskan, ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam praktik judi daring tersebut. Ia belum merinci detail, penangkapan terduga pelaku judi daring itu.
Lebih lanjut kata Zulpan, pihak kepolisian akan segera mengumumkan hasil penyidikan kasus tersebut kepada publik.
“Di antara mereka sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami sampaikan dalam rilis pada waktu tertentu,” ujarnya.
Meski telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berjalan terutama mengenai aliran dana dalam praktik judi daring itu.
Penggerebekan tersebut kata dia, dilakukan sebagai bukti keseriusan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas praktik judi daring di tengah masyarakat.
“Tim sedang bekerja setiap hari untuk mengoptimalkan perintah dari Kapolri untuk memberantas semua judi ‘online’ di tengah masyarakat,” katanya.
Sementara itu pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir ini menggencarkan pembasmian praktik judi online.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai maraknya judi online di Indonesia merupakan dampak dari perkembangan teknologi.
Selain karena dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, Achmad Nur Hidayat menilai bahwa maraknya judi online juga dipengaruhi oleh demand yang tinggi di masyarakat.
“Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara,” katanya dikutip Wartaekonomi–jaringan Suara.com.
Achmad Nur Hidayat menambahkan, pelaku judi online kerap mengubah situs judi online, berpindah-pindah server dan berganti rekening.
Tidak hanya itu, Nur Hidayat juga menyebut bahwa ada judi online yang menyatu dengan bisnis sah.
Menurut Achmad, hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).
“Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” jelasnya.***