Bogordaily.net– Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu. Bersama sang rektor, KPK juga meringkus sejumlah pejabat Unila lainnya, di antaranya Wakil Rektor 1 hingga Dekan FT. Total ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tim Satuan Tugas KPK. Siapakah sosok Karomani? Berikut ulasannya sebagaimana dilansir Suara.com.
Mengutip laman unila.ac.id, Prof, Dr. Karomani, M.Si lahir di Pandeglang, Provinsi Banten pada 30 Desember 1961. Ia menyelesaikan pendidikan strata satunya di IKIP Bandung, pada 1987 dengan jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Karomani juga menempuh pendidikan Strata 2 dan Strata 3 di Universitas Padjadjaran Bandung dengan jurusan Ilmu Sosial serta Ilmu Komunikasi.
Ia memiliki seorang istri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari hasil pernikahannya, Karomani memiliki dua orang anak.
Di Universitas Lampung, Karomani sempat diberi amanah untuk menduduki sejumlah jabatan fungsional, di antaranya Lektor, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, Lektor Kepala dan Guru Besar.
Sebelum menjabat sebagai Rektor Unila, Karomani sempat menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016-2020.
Karomani berhasil meraih posisi Rektor Universitas Lampung pada 2019 dan dilantik langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Sebagai Rektor Universitas Lampung, Karomani masuk dalam jajaran pejabat negara. Karena itu ia wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Berdasarkan catatan LHKPN KPK, Karomani terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada 31 Desember 2019, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Rektor Unila bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Saat itu, harta kekayaan Karomani tercatat sebanyak Rp2.266.184.609.
Sementara itu sebelumnya diberitakan Rektor Unila Karomani ditangkap Komisi KPK di Bandung, Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.
“Terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Karomani ditangkap lantaran diduga menerima suap dari mahasiswa baru yang ingin masuk ke Universitas Lampung melalui jalur pribadi. Diduga, untuk satu orang calon mahasiswa, Karomani mematok harga sebesar minimal Rp100 juta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK juga disebut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang yang nominalnya sekitar Rp2 miliar. Uang itu diduga hasil suap dari para orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.***
(Riyaldi)