Friday, 22 November 2024
HomeBeritaProfil Surya Darmadi, Pengusaha yang Jadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Profil Surya Darmadi, Pengusaha yang Jadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Bogordaily.net–  Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pemilik PT Duta Palma Group itu diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupato Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

Dugaan korupsi disebut Kejaksaan Agung merugikan keuangan negara sampai dengan Rp78 triliun dan disinyalir menjadi korupsi terbesar yang pernah terjadi di republik ini. Berikut sosok Surya Darmadi.

Dilansir CNN Indonesia dari berbagai sumber, Surya merupakan pemilik PT Darmex Agro Group, induk dari PT Duta Palma. Duta Palma sendiri merupakan produsen minyak goreng merek Palma.

Mengutip Linkedin perusahaan, Darmex Agro didirikan di Jakarta pada 1987. Perusahaan tersebut telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.

Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil Minyak Sawit terbesar di dunia. Sejak awal, perusahaan telah berkembang pesat dalam memperoleh lahan untuk budidaya kelapa sawit, mendirikan pabrik, dan penyulingan untuk memenuhi permintaan komoditas dunia yang luar biasa besar. Perkebunan perusahaan lokasinya di Riau dan Kalimantan. Darmex Agro memiliki total delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.

Total produksi Minyak Sawit Mentah (CPO) sekitar 36 ribu metrik ton (MT) setiap bulan. Sebagian besar produk tersebut diproses ulang di kilang perusahaan untuk membuat turunan lain seperti minyak goreng, mie, sabun, stearin RBD, dan PFAD.

Surya pun sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes 2018 dengan kekayaan mencapai Rp20,73 triliun.

Namun ia harus berhadapan dengan hukum saat KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun cs.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Sejak 2014, Surya belum menjalani proses hukum lantaran melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya diberitakan Surya Darmadi  tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.57 WIB, Senin, 15 Agustus 2022. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan penydik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Tak ada sepatah kata yang terlontar dari mulutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, sebelumnya membenarkan pihaknya menjemput tersangka di Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pada Sabtu 13 Agustus 2022 memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

Dia menyebut kliennya akan tiba di Indonesia pada Senin 15 Agustus 2022 siang.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver dilansir Suara.com.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here