Sunday, 19 May 2024
HomeKota BogorSatgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB, Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan

Satgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB, Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan

Bogordaily.net – Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat (SB) di Bogor dalam upaya memastikan koperasi tersebut melaksanakan putusan MA terkait PKPU () untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.

Tim Satgas Koperasi Bersamalah diterima oleh Pengurus dan Pengawas , yaitu Ketua Pengawas Iwan Setiawan, Ketua Vini, beserta jajarannya di Kantor Pusat , Bogor, Kamis 11 Agustus 2022.

Ketua Satgas Koperasi Bersamalah Agus Santoso mengatakan tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU.

“Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus.

Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota , Satgas berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.

“Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam,” kata Agus.

Pada kesempatan kunjungan, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota yang kebetulan yang berada di Kantor .

Para anggota mengharapkan agar bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU.

“Saat ini, Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” kata Agus.

Sementara salah satu pengurus KSP SB Vini mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban yang telah diputuskan MA terkait PKPU.

“Dipastikan tahapan pembayaran kepada anggota tetap dilakukan walaupun disesuaikan dengan cash-in, yaitu sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota,” kata Vini.

Selain itu, berdasarkan hasil RAT yang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2022, salah satu pengurus bernama Iwan mengatakan koperasi akan berupaya untuk menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor, sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan tahap 2 pada Desember 2022.

“Kami juga berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan,” kata Iwan.

Maka business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here