Bogordaily.net—Belasan spanduk tanpa ijin di Jalan Raya Lebak Wangi, Jabon, Parung Kabupaten Bogor, dibabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
“Untuk spanduk perumahan milik Villa gading royal, Bali Paradise dan hijab salah satu artis kami tertibkan karena tak memiliki ijin,” ungkap Kasi Trantib Satpol PP Parung Adang Darmawan kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, kegiatan ini memang rutin dilakukan dalam rangka melaksanakan ketertiban umum (trantibum) penertiban spanduk tak berijin yang ada di Desa Jabon dan Pamegarsari.
“Setelah dilakukan penyisiran ada kurang lebih 15 spanduk tak berijin, nantinya pemilik akan kami lakukan pemanggilan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, biasanya pemilik kalau punya niat baik langsung menghadap untuk diarahkan mengurusi ijinnya.
“Total personil kami ada 9 orang yang turut menertibkan spanduk ilegal tersebut karena seharusnya dilengkapi dulu ijinnya baru bisa dipasang sesuai titik yang ditentukan,” ungkapnya.
(Ruslan)