Bogordaily.net -Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi gerak cepat melakukan pemanggilan terhadap warga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalur alternatif Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah viralnya rekaman video di media sosial belakangan ini, yang menunjukan sejumlah warga berada di sekitar portal yang terbuat dari bambu di kawasan tersebut.
Yang mana setiap pengendara yang ingin melewati jalan tersebut harus dikenai tarif, atau membayar sejumlah uang sebesar Rp5 ribu, agar portal yang terbuat dari bambu itu dibuka dan pengendara bisa melewatinya.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil dua orang warga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalur alternatif tersebut.
“Sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan berkaitan dengan adanya yang diduga pungutan liar tersebut,” kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, Jumat 19 Agustus 2022.
Lokasi jalan tersebut, kata Agus, merupakan jalan desa yang biasa digunakan oleh wisatawan untuk menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.
Untuk itu, pihaknya bersama unsur terkait lainnya sudah melakukan pembongkaran terhadap portal yang menjadi viral di media sosial sejak tiga bulan lalu.
“Para pengurus ormas tersebut sudah memberikan sanksi berupa pencabutan kartu tanda anggota dan pemecatan,” jelasnya.
Sementara itu, Dankoti MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Daulat Harahap menambahkan, untuk mensiasati kejadian serupa tak terulang, pihak muspika setempat, akan melakukan pengawasan di jalur alternatif menuju kawasan wisata puncak.
“Kedepannya muspika setempat akan melakukan pengawasan di jalur tersebut, terutaman pada libur akhir pekan atau libur nasional,” tutup Daulat.
(Muhammad Irfan Ramadan/Riyaldi)