Bogordaily.net– Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 sampai Minggu, 14 Agustus 2022 besok. Hingga jelang penutupan sudah ada 31 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, Sabtu, 13 Agustus 2022 dan dari jumlah tersebut, berkas pendaftaran 10 parpol dinyatakan masih belum lengkap.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, mengatakan bagi 10 parpol yang belum lengkap datanya tidak bisa diunggah.
“Data bisa diakses oleh publik secara luas tentunya dengan mematuhi ketentuan yang di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya data pribadi, itu apabila mereka men-submit datanya ke dalam aplikasi Sipol dan itu pun syaratnya harus 100 persen. Kalo belum 100 persen tidak bisa kita publish,” jelas Idham di kantor KPU RI sebagaimana dilansir Detik.com, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Idham menjelaskan, KPU memberikan waktu kepada 10 partai politik untuk melengkapi datanya hingga Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59. Sebab jika tidak, maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi, dan artinya gugur mengikuti Pemilu 2024.
“Apabila sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIB, ke-10 Parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” jelasnya.
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
- PDI Perjuangan (PDIP)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garuda
- Partai Demokrat
- Partai Gelora
- Partai Hanura
- Partai Gerindra
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh
- Partai Ummat
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Berikut 10 partai yang telah mendaftar dan berkasnya dinyatakan belum lengkap:
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu
- Partai Pelita
- Partai Kongres