Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalBanyak yang Nangis! Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air...

Banyak yang Nangis! Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J Ternyata Banjir Air Mata

Bogordaily.net–  Sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dilaksanakan Kamis, 25 Agustus 2022 di Mabes Polri ternyata penuh haru. Hal tersebut diungkapkan Komisi Kepolisian Nasional () yang mengungkap suasana dalam sidang tersebut.

Komisioner , Yusuf Warsyim yang hadir dalam sidang etik itu menceritakan suasana persidangan sempat diwarnai dengan air mata.

“Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamis lah. Dan penuh air mata,” ujar Yusuf dilansir Suara.com, Minggu 28 Agustus 2022.

Yusuf menyebut Ferdy Sambo tidak ikut menitikan air mata saat disidang. Justru yang menangis dalam persidangan tersebut ialah para saksi yang dihadirkan.

“Pak Sambo tidak menangis. Terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Meski begitu, Yusuf tidak menyebutkan secara detail siapa saja saksi yang menangis dalam persidangan itu. Dia menilai para saksi menyesal telah mengikuti skenario pembunuhan Ferdy Sambo.

“Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iya lah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu,” kata Yusuf.

Sebelumnya, Tersangka utama pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau , Irjen Fery Sambo, saat disidang etik mengaku menembak karena dilatarbelakangi dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Keterangan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional () Yusuf Warsyim saat menghadiri sidang komisi kode etik di Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan,” kata Yusuf.

“Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua , ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu,” tambahnya.

Seperti diketahui Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian. Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) usai persidangan.

“Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap , ajudannya sendiri. Pada persidangan itu sebanyak 15 saksi dihadirkan. Berikut sederet nama saksi yang diperiksa:

HK (Brigjen Hendra Kurniawan)

BA (Brigjen Benny Ali)

AN (Kombes Agus Nurpatria)

S (Kombes Susanto)

BH (Kombes Budhi Herdi)

RS (AKBP Ridwan Soplanit)

AR (AKBP Arif Rahman)

ACN (AKBP Arif Cahya)

CP (Kompol Chuk Putranto)

RS (AKP Rifaizal Samual)

RR (Bripka Ricky Rizal)

KM (Kuat Maruf)

RE (Bharada Richard Eliezer)

HN (saksi di luar patsus)

MB (saksi di luar patsus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here