Bogordaily.net – Pemerintah Singapura mengizinkan warga negara asing atau wisatawan masuk tanpa menjalani wajib karantina terkait Covid-19. Peraturan tersebut mulai diberlakukan besok, Senin, 29 Agstus 2022.
Indonesia diketahui menjadi salah satu negara yang penduduknya tergolong cukup intens mengunjungi Singapura baik untuk tujuan lawatan bisnis maupun sekedar plesiran.
Faktanya, jumlah pengunjung Indonesia yang mendatangi Singapura bahkan jauh lebih besar dari wisatawan asal India dan Malaysia.
Sepanjang Januari hingga Juni tahun ini tercatat jumlah pelaku perjalanan dari Indonesia ke Negeri Singa telah menembus 282.000 orang (mengutip laporan Kompas.com).
Angka tersebut diprediksi bakal lebih tinggi mengingat Otorita Singapura secara sah merubah kebijakan syarat masuk ke Singapura yang efektif berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Terhitung pekan terakhir Agustus, para pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi penuh (dua dosis) tidak perlu lagi menjalani karantina di Singapura.
Pelancong yang belum mendapat vaksin lengkap juga tidak wajib melakukan tes PCR setelah tujuh hari.
Tetapi, Pemerintah Singapura mensyaratkan pelaku perjalanan yang belum bervaksin penuh wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan.
“Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif,” bunyi pengumuman dari Kementerian Kesehatan Singapura melansir laman visitsingapore.com.
Selanjutnya, Warga Asing perlu menyertakan bukti vaksinasi dengan terlebih dulu mengunduh aplikasi TraceTogether kemudian memasukan identitas diri di aplikasi tersebut.
Syarat terbaru lainnya ialah seluruh pelaku perjalanan yang wajib menyerahkan SG Arrival Card dan e-health declaration tiga hari sebelum keberangkatan diarahkan untuk mengakses informasi melalui situs web Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.(*)