Friday, 3 May 2024
HomeNasionalSita Uang Rp11 Miliar, Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

Sita Uang Rp11 Miliar, Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

Bogordaily.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memblokir 843 rekening terkait kasus dugaan yang dilakukan lembaga Aksi Cepat Tanggap ().

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerjasama dengan PPATK.

“Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU,” ujar Nurul.

Lebih lanjut, 843 rekening tersebut merupakan pemblokiran lanjutan dari PPATK yang sebelumnya sudah sempat diblokir pada, Rabu, 6 Juli 2022 untuk waktu 20 hari. Setelahnya kepolisian melanjutkan pemblokiran tersebut.

Selain itu juga melakukan klarifikasi terhadap 777 rekening yayasan  pada Kementrian Sosial (Kemensos). Hal tersebut guna mengetahui mana rekening yang resmi dan tidak.

“Hasil rapat Koordinasi Kemensos, penyidik akan klarifikasi penelusuran 777 rekning  untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak oleh Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” terang Nurul.

Di sisi lain, kata Nurul, Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan pihak akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.

“Penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan yayasan ,” ucap Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap ().

Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri , Ibnu Khajar (IK) selaku presiden saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air.

Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here