Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaSuap Pejabat, Crazy Rich China Divonis 13 Tahun Penjara

Suap Pejabat, Crazy Rich China Divonis 13 Tahun Penjara

Bogordaily.net–  keturunan Kanada, Xiao Jianhua divonis hukuman hukuman 13 tahun penjara atas tuduhan menggalang dana simpanan publik secara ilegal hingga penyuapan oleh Pengadilan Shanghai.

Dilansir CNN Indonesia, Pengadilan Menengah Pertama Shanghai pada Jumat, 19 Agustus 2022 menyatakan miliarder 50 tahun itu bersalah karena melanggar kepercayaan, dan menggunakan dana secara ilegal.

Pengusaha yang terkenal sebagai pengelola aset pejabat dan pemimpin itu juga dinyatakan bersalah juga karena menawarkan dana gabungan dan menjual asuransi serta produk investasi lainnya untuk keuntungan pribadi. Xiao juga pernah menjadi perantara keluarga Presiden Xi Jinping.

Selain hukuman bui, perusahaan itu juga turut didenda US$8 miliar karena kasus penggelapan dan penyuapan.

“Xiao dan perusahaannya, Tomorrow Group, dinyatakan bersalah karena menyerap simpanan publik secara ilegal, melanggar kepercayaan dalam penggunaan properti yang dipercayakan.. (dan) penggunaan dana secara ilegal,” bunyi putusan pengadilan.

“Tomorrow Group juga telah melakukan kejahatan suap. Tindakan perusahaan telah sangat mengganggu tatanan manajemen keuangan, sangat membahayakan keamanan keuangan negara,” tambah putusan itu.

Sementara itu Xiao menjadi sorotan setelah menghilang dan diketahui diculik dan dikirim ke pada 2017 lalu.

Penculikan Xiao diduga bagian dari operasi antikorupsi Presiden Xi Jinping sejak ia berkuasa pada 2013 lalu. Para pengkritik Xi menganggap kampanye digunakan untuk mengeliminasi musuh politik sang presiden.

Tak hanya itu Xiao diduga memiliki hubungan dekat dengan eselon atas Partai Komunis (CCP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here