Bogordaily.net– Sejak dibuka pendaftaran calon peserta pemilu 2024, sudah ada 13 partai politik atau parpol yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 13 partai politik (parpol) tersebut empat di antaranya dokumennya masih dinyatakan belum lengkap usai melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Terbaru Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) menjadi parpol teranyar yang dokumennya dinyatakan belum lengkap usai melakukan pendaftaran pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil pegecekan dokumen, dokumennya belum lengkap, dan kami beri kesempatan kepada PDRI untuk melengkapi dokumen tersebut,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta sebagaimana dilansir Suara.com.
Selain PDRI, sebelumnya tiga parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya usai mendaftar. Mereka di antaranya Partai Reformasi, Partai Prima, dan Partai Pandai besutan Farhat Abbas.
Menurut Idham, parpol tersebut masih diberikan kesempatan melangkapi dokumennya. Jika tidak, maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan pendaftaran parpol dapat diterima ketika parpol menyerahkan dokumen secara lengkap. Dalam hal ini dokumennya yang diinput ke dalam aplikasi Sipol,” tuturnya.
Adapun tercatat dengan resminya PDRI mendaftarkan diri, total sudah ada 13 parpol yang mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mereka yakni PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, NasDem, PBB, Partai Pandai, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat dan terbaru Partai Demokrasi Rakyat Indonesia atau PDRI.
Sejumlah parpol yang belum mendaftar di antaranya Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Golkar, PPP, PAN, PSI serta Partai Buruh.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU mengumumkan waktu pendaftaran partai politik lewat media laman atau website KPU.
Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Menurut dia bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual.
“Penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu,” kata Hasyim.
Tahapan-tahapan yang akan digelar KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yakni, pengumuman, pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 serta pengundian nomor urut.***