Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorTak Ada Perintah dari Bupati, Benarkan Kalau Ade Yasin Dizolimi

Tak Ada Perintah dari Bupati, Benarkan Kalau Ade Yasin Dizolimi

Bogordaily.net– Sidang perkara dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Rabu, 4 Agustus 2022 malam. Dalam sidang lanjutan tersebut membuka fakta baru. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah meringankan .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin secara jelas membantah kalau melakukan perintah suap soal WTP ke BPK Jawa Barat.

Dengan bantahan tersebut otomatis tuduhan kepada Ade mentah. Dengan beberapa fakta persidangan pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Pengadilan Tipikor, Bandung, kalau kasus dugaan suap BPK Jawa Barat bisa disebut sumir.

“Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak,” ungkapnya kepada wartawan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Agustus 2022.

Perkara dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu, 4 Agustus 2022 malam. (Istimewa/Bogordaily.net)

Burhan menyebutkan, hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.

“Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti,” kata Burhan.

Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menerangkan bahwa tanpa ada permintaan , opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.

“Intruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita,” ujarnya.

Mulya menyebutkan bahwa ia baru mengetahui mengenai adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD kepada BPK.

Perkara dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu, 4 Agustus 2022 malam. (Istimewa/Bogordaily.net)

“Saya waktu dipanggil penyidik KPK dengan ketidaktahuan apa-apa, oh ternyata ada pemberian sejumlah uang untuk BPK. Tidak tahu (uangnya dari siapa),” kata Mulya.

Sementara, pengakuan saksi Andri Hadian Sekretaris BPKAD yang menggambarkan dugaan keterlibatkan berhasil dipatahkan oleh selembar kertas dari kuasa hukum .

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa , terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

“Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan Pak Feri sebagai Kasubid baru. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus,” kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021. Menandakan pemeriksaan sudah selesai sejak Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Reaksi Andri pun membuat Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih kesal, karena banyak mengaku tidak tahu meski yang ditanyakan seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD.

“Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih,” kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

(Gibran/***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here