Bogordaily.net– Partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos pendaftaran Pemilu 2024 berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka merasa dirugikan usai dinyatakan tak lolos.
Komisioner Bawaslu Totok Haryono mengatakan sudah ada tiga parpol yang mengajukan gugatan atau permohonan sengketa mengenai hal itu ke Bawaslu.
“Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Partai Pandai,” kata Totok kepada wartawan dilansir Suara.com, Kamis, 18 Agustus 2022.
Meski demikian, kata Totok, pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kelengkapan berkas pengajuan sengketa tersebut sebelum dinyatakan terdaftar atau teregistrasi.
“Cuma kan belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau berita acara” jelasnya.
Totok mengatakan, dalam hal ini parpol-parpol tersebut bisa menggunakan dua jalur hukum yakni gugatan sengketa dan laporan pelanggaran administrasi.
Proses sengketa sendiri cukup rigid, lantaran harus memerlukan adanya surat keputusan dan berita acara. Untuk itu, kata dia, para parpol yang mengajukan sengketa tersebut diberikan dulu penjelasan lewat forum konsultasi.
“Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU,” tuturnya.
Selain di luar tiga parpol yang mengajukan sengketa dari 16 parpol karena tak lolos ikut pemilu 2024, ada satu parpol lainnya yang juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu, yakni Partai Masyumi.
Sementara itu sebelumnya, KPU mengembalikan berkas 16 partai politik lantaran dinyatakan gagal melengkapi dokumen usai melakukan pendaftaran ikut Pemilu 2024 hingga batas akhir waktu.
“16 partai politik tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi persnya, Selasa, 16 Agustus 2022.
KPU, kata dia, sebelumnya sudah melakukan pengecekan data atau dokumen parpol-parpol yang sudah melakukan pendaftaran. Termasuk kepada 16 parpol tersebut.
Idham juga mengatakan, KPU telah memberikan kesempatan untuk agar parpol-parpol tersebut melengkapi dokumennya. Namun hingga batas yang ditentukan dokumen tidak lengkap.
Dari 16 parpol tersebut ada satu parpol pernah mengikuti Pemilu 2019, parpol tersebut yakni Partai Berkarya.
Berikut rincian 16 parpol tersebut:
Partai Demokrasi Republik Indonesia
Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
Partai beringin karya atau partai berkarya
Partai Indonesia Bangkit bersatu atau Partai IBU
Partai Pelita
Partai Karya Republik (Pakar)
Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Partai Pandu Bangsa
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
Partai Negeri daulat Indonesia atau Pandai
Partai Masyumi
Partai Damai Kasih Bangsa PDKB,
Partai Kongres
Partai Kedaulatan
Partai Reformasi