Bogordaily.net – Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin surati majelis hakim lantaran selama masa persidangan tidak pernah dihadirkan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor.
“Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung,” kata Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin, 1 Agustus 2022.
Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan Ade Yasin atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan oleh Dinalara kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menjelang sidang ditutup.
Ade Yasin sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Rutan Polda Metro Jaya, dan sidang ketiga dan keempat dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Pada sidang keempat, Ade Yasin sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.
Dinalara menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.
“Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini,” kata Dinalara.
Ia mengaku akan terus memperjuangkan agar Ade Yasin dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa pihaknya tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya menghadirkan secara daring dalam persidangan.
“Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itupun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata Hera.
(Gibran)