Bogordaily.net – Tiket masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo sebesar Rp3,75 resmi ditunda, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” ucap Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing dikutip dari Antara, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Saat ini, selama Agustus-Desember 2022, bagi wisatawan domestik dan mancanegara yang masuk tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Hal ini, merupakan saran dari Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT untuk pemberian dispensasi.
Sebelum diberlakukannya tarif baru, dia menyebut, Pemerintah NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur di kawasan wisata Pulau tersebut.
Kemudian dilakukan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu, terkait pemberlakuan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.***