Wednesday, 17 April 2024
HomeEkonomiTerbaru! Berikut Rincian Tarif Ojek Online dan Zonanya

Terbaru! Berikut Rincian Tarif Ojek Online dan Zonanya

Bogordaily.net – Pemerintah menerapkan baru (ojol). ojol yang baru diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan memutuskan menerapkan tanggal 14 Agustus, namun mundur ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

Adapun hal ini dilakukan sesusai yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut ini rincian dan zona terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

– Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

– Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

– Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here