Bogordaily.net–  Permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin, 1 Agustus 2022. Angga Wijaya dan Dewi Perssik pun resmi cerai.
“Agendanya hari ini putusan dan tadi sudah dibacakan,” kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin dilansir Suara.com, Senin, 1 Agustus 2022.
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
“Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan dan memberikan izin kepada Angga Wijaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Muria Agung,” ujar kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto.
Dengan dikabulkannya permohonan talak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, majelis hakim meminta Angga Wijaya untuk datang mengucapkan ikrar talak.
Namun kata keterangan kuasa hukum Angga Wijaya, Vicky Alexander, pengadilan belum menginfokan jadwal pengucapan ikrar talak untuk kliennya.
“Akan dilaksanakan minggu depan mungkin,” kata Vicky.
Sebelumnya, Angga Wijaya mengajukan permohonan talak cerai dari Dewi Perssik pada 20 Juni 2022. Dalam berkas yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Angga menyebut faktor perbedaan prinsip sebagai alasan ingin pisah dari Dewi Perssik.
Hingga saat ini, Angga Wijaya belum mau berbicara secara rinci tentang alasan menceraikan Dewi Perssik. Ia merasa hal itu tidak pantas dijadikan konsumsi publik. Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 10 September 2017. Dari 5 tahun pernikahan, kedua pasangan belum dikaruniai anak.
Dalam sidang putusan Dewi Perssik dan Angga Wijaya memilih tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Kini Angga Wijaya dan Dewi Perssik pun resmi cerai.***