Bogordaily.net– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman enam bulan penjara. Putra Siregar dan Rico Valentino divonis bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bos PS Store dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat menghadiri sidang secara virtual karena sedang berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang,” kata Kamijon selaku hakim ketua saat membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Detik.com, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan,” imbuhnya.
Ada pun hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan korban luka-luka.
Kamijon menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah perbuatan Rico Valentino diakibatkan salah paham yang melihat temannya, yakni selebgram Chika Chandrika, menangis. Hakim menyebut perbuatan Putra Siregar juga karena ingin melindungi Rico Valentino.
“Para terdakwa mengakui perbuatannya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,” ujarnya.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” sambungnya.
Mendengar pembacaan vonis tersebut, Putra Siregar terlihat menangis. Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***