Saturday, 27 April 2024
HomeViralViral Tonjok Emak-emak di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Jadi Tersangka

Viral Tonjok Emak-emak di SPBU, Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Jadi Tersangka

Bogordaily.net – Anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan HM Syukri Zen pasrah jadi tersangka, setelah tonjok emak-emak di SPBU secara brutal.

Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap wanita bernama Nurmala di SPBU jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka setelah kasus tersebut diambil alih Polrestabes Palembang.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum, serta bukti petunjuknya dari CCTV, kita lakukan upaya paksa terhadap SZ sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi, Kamis 25 Agustus 2022.

Pada Rabu 24 Agustus 2022 malam, yang bersangkutan dilakukan penangkapan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, memang betul pada saat kejadian penganiayaan itu ketika antrian mengisi BBM di SPBU, yang mana tersangka menyalip mobil korban saat antrian, sehingga terjadi saling tegur dan tersangka mengatakan kata-kata tidak etis, korban keluar dari mobil lalu terjadi penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Palembang itu, lanjut Kapolrestabes Palembang, mengakibat beberapa luka di tubuh korban di antaranya kepala, bibir, tangan dan jarinya.

“Karena sudah masuk ranah penyidikan, pasal yang diterapkan yaitu pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Tersangka penganiayaan Syukri Zen tidak bersedia memberikan banyak keterangan. Menurut dia, kasus ini sudah sepenuhnya diserahkan kepada pimpinan partai.

“Saya (sambil menunduk) ada Ketua DPC, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada ketua,” ujarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here