Sunday, 29 September 2024
HomePolitikUsai Daftar ke KPU, Dokumen Tiga Partai Ini Kurang Lengkap! Siapa Saja?

Usai Daftar ke KPU, Dokumen Tiga Partai Ini Kurang Lengkap! Siapa Saja?

Bogordaily.net–  Pada pendaftaran hari ini, tiga dari sembilan partai dinyatakan dokumen kurang lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tiga partai itu yakni Partai PRIMA, Partai Reformasi, dan Partai Pandai. Partai calon peserta Pemilu 2024 itu pun sudah diminta untuk melengkapinya lagi.

Tiga partai tersebut sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta Pemilu di hari pertama pendaftaran, Senin, 1 Agustus 2022 kemarin. Pada hari pertama tercatat ada sembilan parpol termasuk tiga parpol tersebut yang mendaftar ke KPU.

“Bagi parpol yang sudah mendaftar pada hari pertama kemarin, kemarin sore sudah kami sampaikan dari 9 parpol pendaftar itu ada 6 parpol yang kami nyatakan lengkap dokumennya dan selebihnya saat ini yang tiga sedang dalam proses pelengkapan dokumen,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dilansir Suara.com, Selasa, 2 Agustus 2022.

Idham menjelaskan, berdasarkan peraturan memang setiap parpol yang mendaftar harus lengkap dokumennya. Jika tidak, maka parpol tersebut dinyatakan tak bisa lolos ke fase verifikasi administrasi.

“Pendaftaran ditutup karena dalam peraturan perundangan-undangan maupun PKPU yang diterbitkan yang namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi,” ungkapnya.

Meski demikian, Idham enggan merinci dokumen apa yang dinyatakan belum lengkap tersebut. Ia hanya menegaskan kalau tiga partai tersebut akan melengkapi dokumen tersebut.

“Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya, dan kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, ada sembilan partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antara sembilan partai tersebut, baru 6 partai politik yang dinyatakan lengkap dokumennya.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, menjelaskan hingga pendaftaran ditutup di hari pertama setidaknya sudah 9 parpol mendatangi KPU.

Mereka adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadialan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai.

Setelah sembilan parpol itu mendaftar, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen atau berkas pendaftaran. Dari hasil pengecekan sementara didapati 6 parpol dinyatakan lengkap secara berkas atau dokumennya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here