Sunday, 22 December 2024
HomeNasional10 Napi Koruptor Bebas Ramai-Ramai, Ini Daftarnya

10 Napi Koruptor Bebas Ramai-Ramai, Ini Daftarnya

Bogordaily.net– Para narapidana alias napi koruptor ramai-ramai menghirup udara bebas pada Selasa, 6 September 2022 kemarin. Tak tanggung-tanggung, ada 10 orang napi koruptor, siapa saja mereka?

Di Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten ada empat orang napi yang bebas bersyarat. Keempatnya yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

“Semuanya kasus korupsi,” ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan sebagaimana dilansir Suara.com Selasa, 6 September 2022.

Keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Nantinya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dari Lapas Sukamiskin, ada tiga napi koruptor yang bebas bersyarat. Mereka adalah nama-nama kakap di kasus korupsi.

Mereka adalah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

“Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa.

Menurut dia, ketiga napi koruptor itu bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka dikenakan wajib lapor ke Bapas Bandung.

Berikut daftar 10 orang napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:

1. Pinangki Sirna Malasari (Eks jaksa Kejagung)

2. Mirawati Basri Mirawati Basri (perantara anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra)

3. Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten)

4. Desi Aryani (mantan Dirut PT Jasa Marga)

5. Patrialias Akbar (Mantan Menkumham dan hakim MK)

6. Zumi Zola (Eks Gubernur Jambi)

7. Suryadharma Ali (Mantan Menteri Agama)

8. Ojang Sohandi (Eks Bupati Subang)

9. Supendi (Eks Bupati Indramayu)

10. Irvan Rivano Muchtar (Eks Bupati Cianjur)

Sebelumnya diberitakan sejumlah koruptor bebas bersyarat Selasa, 6 September 2022. Mereka adalah mantan hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar menyebutkan, ada empat narapidana koruptor yang dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Keempat narapidana korupsi tersebut, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

“Benar (bebas bersyarat)” ungkap Elly.

Menurut Elly, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Meski mendapatkan bebas bersyarat, mereka tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Masih bebas bersyarat, masih wajib lapor. Tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas,” jelasnya.

Suryadharma Ali dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi berupa penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Ia juga dinyatakan menyalahgunakan wewenang penggunaan dana operasional menteri. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Januari 2016 kepada Suryadharma Ali.

Sementara itu, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017. Sedangkan, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp40 miliar, 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura. ***

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here